Pada
awalnya, para sahabat Nabiyul Ummi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa
sallamjika berpuasa dan hadir waktu berbuka mereka makan serta menjima'i
isterinyaselama belum tidur. Namun jika seseorang dari mereka tidur
sebelum menyantapmakan malamnya (berbuka), dia tidak boleh melakukan
sedikitpun perkara-perkaradi atas. Kemudian Allah dengan keluasan
rahmat-Nya memberikan rukhshah(keringanan) hingga orang yang tertidur
disamakan hukumnya dengan orang yangtidak tidur. Hal ini diterangkan
dengan rinci dalam hadits berikut.
BLOGNYA ORANG YANG SEDANG MENCARI JALAN KEBENARAN DIANTARA BANYAKNYA JALAN YANG MENGAKU JALAN KEBENARAN
Kenali Kebenaran, Maka Kamu Akan Tahu Siapa Yang Benar. Lihatlah Apa Yang Dikatakan Jangan Melihat Siapa Yang Mengatakan.
Tampilkan postingan dengan label Shaum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Shaum. Tampilkan semua postingan
Sabtu, 21 Juli 2012
WAKTU PUASA
Diposting oleh
Unknown
di
7/21/2012 10:34:00 AM
Label:
Ahli Bid'ah,
Ahlus Sunnah,
Bid'ah,
Fiqh,
Puasa,
Shaum,
Sunnah
0
komentar
Senin, 22 Agustus 2011
Membayar Fidyah Dengan Uang ? Bolehkah ?
Dalam Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin diuraikan, “Perlu kita pahami satu kaidah penting, bahwa ketika Allah menyebut dalam Al-Quran dengan lafal ‘ith’am‘ (memberi makan) maka kita wajib menunaikannya dalam bentuk bahan makanan. Tentang orang yang tidak mampu puasa Allah berfirman,
وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُ وَأَن تَصُومُواْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
‘Wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) untuk membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.‘ (Q.s. Al-Baqarah:184)
Tentang kafarah sumpah, Allah berfirman,
فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَساكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ
‘… Maka kafarah (akibat melanggar) sumpah itu ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka, atau ….‘ (Q.s. Al-Maidah: 89)
… Semua dalil yang disebutkan dalam Alquran dan Sunah diungkapkan dengan lafal ‘makanan’ atau ‘memberi makan’, sehingga dia tidak boleh diganti dengan uang.
Oleh karena itu, orang tua yang wajib membayar fidyah karena meninggalkan puasa, tidak boleh mengganti (pembayaran fidyahnya) dengan uang. Andaikan dia bayarkan dengan uang, senilai sepuluh kali nilai makanan maka itu tetap tidak sah, karena dia menyimpang dari ketetapan yang telah ditentukan dalam dalil.
Karena itu, kami nasihatkan kepada orang yang tidak mampu berpuasa karena sudah tua, bayarlah fidyah dengan memberi makan orang miskin sejumlah hari yang ditinggalkan. Cara memberi makan ada dua:
- Diantarkan ke rumah orang miskin, sebanyak seperempat sha’ (ada yang mengatakan setengah sha’:1,5 kg) beras beserta lauknya.
- Memasak makanan dan mengundang sejumlah orang miskin yang wajib diberi makan, sebagaimana yang dilakukan oleh Anas bin Malik. Ketika beliau tua dan tidak bisa berpuasa, beliau memberi makan 30 orang miskin di akhir hari bulan Ramadan. (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 19:116; )
Diposting oleh
Unknown
di
8/22/2011 09:15:00 AM
Label:
Bid'ah,
Fiqh,
Nasihat,
Ramadhan,
Shaum,
Sunnah
0
komentar
Rabu, 10 Agustus 2011
KEDUDUKAN HADITS BULAN RAMADHAN DIBAGI TIGA
Sering sekali di bulan Ramadhan para khotib dan da'i yang mengatakan dalam ceramahnya bahwa bulan Ramadhan itu dibagi tiga, 10 hari pertama adalah rahmat, 10 hari kedua adalah ampunan, dan sepuluh hari terakhir adalah pembebasan dari api neraka. Apakah ini benar ?
Diposting oleh
Unknown
di
8/10/2011 05:07:00 PM
Label:
Hadits,
Nasihat,
Ramadhan,
Shaum,
Sunnah,
Syarh,
Takhrij
0
komentar
Jumat, 05 Agustus 2011
Sunnah-Sunnah yang Ditinggalkan di Bulan Ramadhan
Sunnah-Sunnah yang Ditinggalkan
di Bulan Ramadhan
Oleh : Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani
Ada hadits yang seringkali diabaikan karena adanya hadits lain, karena sebagian besar orang tidak dapat menyatukan dalam praktek dan penerapan diantara keduanya. Hadits ini adalah sabda beliau :
“Ummatku akan tetap berada dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka dan mengakhirkan sahur.”
Disini ada dua perkara yang disebutkan, dan keduanya ditinggalkan oleh sebagian besar manusia, dan keduanya adalah: menyegerakan berbuka, dan menunda (memperlambat) sahur.
Adapun meninggalkan perkara yang pertama, mempercepat berbuka puasa, dalam pandangan sebagian orang menyelisihi hadits lain, yakni sabda beliau : “Ummatku akan tetap berada dalam kebaikan selama mereka menyegerakan (tidak mengakhirkan) shalat Maghrib.”
Diposting oleh
Unknown
di
8/05/2011 05:11:00 PM
Label:
Bid'ah,
Nasihat,
Ramadhan,
Shaum,
Sunnah,
Takhrij
0
komentar
Rabu, 03 Agustus 2011
Beberapa Hadits Dha'if Dan Palsu Seputar Puasa Ramadhan
Diantara permasalahan di bulan Ramadhan adalah adanya hadits-hadits Dha'if (lemah) yang sering disebarkan atau diucapkan oleh penceramah tanpa menyebutkan kualitas hadits tersebut, baik karena ketidaktahuan atau menganggapnya hadits yang shahih.
Untuk itu, perlu sedikit disini kita mengetahui beberapa diantara hadits-hadits tersebut:
Untuk itu, perlu sedikit disini kita mengetahui beberapa diantara hadits-hadits tersebut:
Diposting oleh
Unknown
di
8/03/2011 12:24:00 PM
Label:
Hadits,
Nasihat,
Ramadhan,
Shaum,
Sunnah,
Takhrij
0
komentar
Langganan:
Postingan (Atom)