Pada
awalnya, para sahabat Nabiyul Ummi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa
sallamjika berpuasa dan hadir waktu berbuka mereka makan serta menjima'i
isterinyaselama belum tidur. Namun jika seseorang dari mereka tidur
sebelum menyantapmakan malamnya (berbuka), dia tidak boleh melakukan
sedikitpun perkara-perkaradi atas. Kemudian Allah dengan keluasan
rahmat-Nya memberikan rukhshah(keringanan) hingga orang yang tertidur
disamakan hukumnya dengan orang yangtidak tidur. Hal ini diterangkan
dengan rinci dalam hadits berikut.
BLOGNYA ORANG YANG SEDANG MENCARI JALAN KEBENARAN DIANTARA BANYAKNYA JALAN YANG MENGAKU JALAN KEBENARAN
Kenali Kebenaran, Maka Kamu Akan Tahu Siapa Yang Benar. Lihatlah Apa Yang Dikatakan Jangan Melihat Siapa Yang Mengatakan.
Tampilkan postingan dengan label Fiqh. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fiqh. Tampilkan semua postingan
Sabtu, 21 Juli 2012
WAKTU PUASA
Diposting oleh
Unknown
di
7/21/2012 10:34:00 AM
Label:
Ahli Bid'ah,
Ahlus Sunnah,
Bid'ah,
Fiqh,
Puasa,
Shaum,
Sunnah
0
komentar
Minggu, 27 Mei 2012
50 Indikasi Destruktif Demokrasi
MUQADDDIMAH
Segala puji hanya milik Allah, shalawat serta
salam semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya
serta orang yang berwala’ kepadanya. Amma ba’du.
Diposting oleh
Unknown
di
5/27/2012 05:42:00 PM
Label:
Aqidah,
Bid'ah,
Fiqh,
Firqah,
Islam,
Manhaj,
Musuh Islam,
Nasihat,
Sunnah
0
komentar
Jumat, 27 Januari 2012
KITAB-KITAB YANG SEBAIKNYA DIMILIKI PENUNTUT ILMU
KITAB-KITAB YANG SEBAIKNYA DIMILIKI PENUNTUT ILMU:
“Maka ketahuilah, bahwa sesungguhnya tidak ada Ilah (yang haq) selain Allah dan mohonlah ampunan bagi dosamu dan bagi (dosa) orang-orang Mukmin, laki-laki dan perempuan. Dan Allah mengetahui tempat kamu berusaha dan tempat kamu tinggal.” (Muhammad 19).
Diposting oleh
Unknown
di
1/27/2012 10:55:00 AM
Label:
Ahlus Sunnah,
Aqidah,
Biografi,
Fiqh,
Hadits,
Manhaj,
Nasihat,
Sejarah,
Sunnah,
Syarh,
Takhrij,
Tauhid,
Tilawah
5
komentar
Minggu, 27 November 2011
JIKA BERJILBAB, BERJILABLAH DENGAN BENAR !!
Inilah yang kami sedihkan pada kaum wanita saat ini. Zaman sudah semakin rusak. Perzinaan di mana-mana. Pornografi yang sudah semakin marak. Bahkan hal-hal porno semacam ini bukan hanya digandrungi oleh orang dewasa, namun juga anak-anak. Bahkan terakhir ini yang sudah membuat kami semakin geram, tidak sadar-sadarnya wanita dalam berpakaian. Saat ini sangat berbeda dengan beberapa tahun silam. Sekarang para wanita sudah banyak yang mulai membuka aurat. Bukan hanya kepala yang dibuka atau telapak kaki, yang di mana kedua bagian ini wajib ditutupi. Namun, sekarang ini sudah banyak yang berani membuka paha dengan memakai celana atau rok setinggi betis. Ya Allah, kepada Engkaulah kami mengadu, melihat kondisi zaman yang semakin rusak ini.
Diposting oleh
Unknown
di
11/27/2011 10:29:00 AM
Label:
Cinta Dunia,
Fiqh,
Nasihat,
Pakaian,
Penampilan
0
komentar
Senin, 22 Agustus 2011
Membayar Fidyah Dengan Uang ? Bolehkah ?
Dalam Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin diuraikan, “Perlu kita pahami satu kaidah penting, bahwa ketika Allah menyebut dalam Al-Quran dengan lafal ‘ith’am‘ (memberi makan) maka kita wajib menunaikannya dalam bentuk bahan makanan. Tentang orang yang tidak mampu puasa Allah berfirman,
وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُ وَأَن تَصُومُواْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
‘Wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) untuk membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.‘ (Q.s. Al-Baqarah:184)
Tentang kafarah sumpah, Allah berfirman,
فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَساكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ
‘… Maka kafarah (akibat melanggar) sumpah itu ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka, atau ….‘ (Q.s. Al-Maidah: 89)
… Semua dalil yang disebutkan dalam Alquran dan Sunah diungkapkan dengan lafal ‘makanan’ atau ‘memberi makan’, sehingga dia tidak boleh diganti dengan uang.
Oleh karena itu, orang tua yang wajib membayar fidyah karena meninggalkan puasa, tidak boleh mengganti (pembayaran fidyahnya) dengan uang. Andaikan dia bayarkan dengan uang, senilai sepuluh kali nilai makanan maka itu tetap tidak sah, karena dia menyimpang dari ketetapan yang telah ditentukan dalam dalil.
Karena itu, kami nasihatkan kepada orang yang tidak mampu berpuasa karena sudah tua, bayarlah fidyah dengan memberi makan orang miskin sejumlah hari yang ditinggalkan. Cara memberi makan ada dua:
- Diantarkan ke rumah orang miskin, sebanyak seperempat sha’ (ada yang mengatakan setengah sha’:1,5 kg) beras beserta lauknya.
- Memasak makanan dan mengundang sejumlah orang miskin yang wajib diberi makan, sebagaimana yang dilakukan oleh Anas bin Malik. Ketika beliau tua dan tidak bisa berpuasa, beliau memberi makan 30 orang miskin di akhir hari bulan Ramadan. (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 19:116; )
Diposting oleh
Unknown
di
8/22/2011 09:15:00 AM
Label:
Bid'ah,
Fiqh,
Nasihat,
Ramadhan,
Shaum,
Sunnah
0
komentar
Langganan:
Postingan (Atom)