Kenali Kebenaran, Maka Kamu Akan Tahu Siapa Yang Benar. Lihatlah Apa Yang Dikatakan Jangan Melihat Siapa Yang Mengatakan.

Sabtu, 21 Juli 2012

WAKTU PUASA

Pada awalnya, para sahabat Nabiyul Ummi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallamjika berpuasa dan hadir waktu berbuka mereka makan serta menjima'i isterinyaselama belum tidur. Namun jika seseorang dari mereka tidur sebelum menyantapmakan malamnya (berbuka), dia tidak boleh melakukan sedikitpun perkara-perkaradi atas. Kemudian Allah dengan keluasan rahmat-Nya memberikan rukhshah(keringanan) hingga orang yang tertidur disamakan hukumnya dengan orang yangtidak tidur. Hal ini diterangkan dengan rinci dalam hadits berikut.



"Dahulusahabat Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam jika salah seorang diantara merekapuasa dan tiba waktu berbuka, tetapi tertidur sebelum berbuka, tidak diperbolehkan makan malam dan siangnya hingga sore hari lagi. Sungguh Qais bin Shirmah Al-Anshari pernah berpuasa, ketika tiba waktu berbuka beliau mendatangi isterinya kemudian berkata : "Apakah engkau punya makanan ?" Isterinya menjawab : "Tidak, namun aku akan pergi mencarikan untukmu" Dia bekerja pada hari itu hingga terkantuk-kantuk dan tertidur, ketika isterinya kembali dan melihatnya isterinya pun berkata " Khaibah" [1] untukmu" Ketika pertengahan hari diapun terbangun, kemudian menceritakan perkara tersebut kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam hingga turunlah ayat ini. 


"Artinya: Dihalalkan bagimu pada malam hari bulan puasa bercampur (berjima') denganisteri-isterimu" [Al-Baqarah : 187]

Danturun pula firman Allah.

"Artinya: Dan makan minumlah sehingga terang kepadamu benang putih dari benang hitamyaitu fajar" [Al-Baqarah : 187] [2]

Inilah rahmat Rabbani yang dicurahkan oleh Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang kepada hamba-hamba-Nya yang berkata : "Kami mendengar dan kami taat wahai Rabb kami, ampunilah dosa kami dan kepada-Mu lah kami kembali" (yakni) dengan memberikan batasan waktu puasa : dimulainya puasa dan waktu berakhirnya.(Puasa) dimulai dari terbitnya fajar hingga hilangnya siang dengan datangnya malam, dengan kata lain hilangnya bundaran matahari di ufuk.


[1].Benang Putih Dan Benang Hitam.

Ketikaturun ayat tersebut sebagian sahabat Nabi Shalallalahu 'alaihi wa sallam sengaja mengambil iqal (tali) hitam dan putih[3] kemudian mereka letakkan dibawah bantal-bantal mereka, atau merka ikatkan di kaki mereka. Dan mereka terus makan dan minum hingga jelas dalam melihat kedua iqal tersebut (yakni dapatmembedakan antara yan putih dari yang hitam-pent).

DariAdi bin Hatim Radhiyallahu'anhu berkata : Ketika turun ayat.

"Artinya: Sehingga terang kepadamu benang putih dari benang hitam yaitu fajar"[Al-Baqarah : 187]

Aku mengambil iqal hitam digabungkan dengan iqal putih, aku letakkan di bawah bantalku, kalau malam aku terus melihatnya hingga jelas bagiku, pagi harinya aku pergi menemui Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan kuceritakan padanya perbuatanku tersebut. Baliaupun bersabda.

"Maksudayat tersebut adalah hitamnya malam dan putihnya siang" [4]

DariSahl bin Sa'ad Radhiyallahu 'anhu, ia berkata : Ketika turun ayat.

"Makandan minumlah hingga jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam"

Adaseorang pria jika ingin puasa, ia mengikatkan benang hitam dan putih dikakinya, dia terus makan dan minum hingga jelas dalam melihat kedua benang tersebut. Kemudian Allah menurunkan ayat : "(Karena) terbitnya fajar", mereka akhirnya tahu yang dimaksud adalah hitam (gelapnya) malam dan terang(putihnya) siang. [Hadits Riwayat Bukhari 4/114 dan Muslim 1091]

Setelahp enjelasan Qur'ani, sungguh telah diterangkan oleh Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam kepada sahabatnya batasan (untuk membedakan) sertasifat-sifat tertentu, hingga tidak ada lagi ruang untuk ragu atau tidakmengetahuinya.

Bagi Allah-lah mutiara penyair.
Tidak benar sedikitpun dalam akal jikalau siang butuh bukti.


[2].Fajar Ada Dua

Diantara hukum yang dijelaskan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dengan penjelasan yang rinci, bahwasanya fajar itu ada dua.

[a].Fajar Kadzib : Tidak dibolehkan ketika itu shalat shubuh dan belum diharamkan bagi yang berpuasa untuk makan dan minum.
[b].Fajar Shadiq : Yang mengharamkan makan bagi yang puasa, dan sudah boleh melaksanakan shalat shubuh.

Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
"Artinya: Fajar itu ada dua : Yang pertama tidak mengharamkan makan (bagi yang puasa),tidak halal shalat ketika itu, yang kedua mengharamkan makan dan telahdibolehkan shalat ketika terbit fajar tersebut" [5] 


Danketahuilah -wahai saudara muslim- bahwa :

[a].Fajar Kadzib adalah warna putih yang memancar panjang yang menjulang sepertiekor binatang gembalaan.

[b].Fajar Shadiq adalah warna yang memerah yang bersinar dan tampak di atas puncak bukit dan gunung-gunung, dan tersebar di jalanan dan di jalan raya serta diatap-atap rumah. Fajar inilah yang berkaitan dengan hukum-hukum puasa danshalat.

DariSamurah Radhiyallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya: Janganlah kalian tertipu oleh adzannya Bilal dan jangan pula tertipu olehwarna putih yang memancar ke atas sampai melintang" [Hadits Riwayat Muslim1094]

DariThalq bin Ali, (bahwasanya) Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya: Makan dan minumlah, jangan kalian tertipu oleh fajar yang memancar ke atas.Makan dan minumlah sampai warna merah membentang" [6]

Ketahuilah-mudah-mudahan engkau diberi taufiq untuk mentaati Rabbmu- bahwasanyasifat-sifat fajar shadiq adalah yang bercocokan dengan ayat yang mulia.

"Artinya: Hingga jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam yaitu fajar"

Karena cahaya fajar jika membentang di ufuk atas lembah dan gunung-ghunung akan tampa kseperti benang putih, dan akan tampak di atasnya benang hitam yakni sisa-sisa kegelapan malam yang pergi menghilang.

Jika telah jelas hal tersebut padamu berhentilah dari makan, minum dan berjima'.Kalau di tanganmu ada gelas berisi air atau minuman, minumlah dengan tenang,karena itu merupakan rukhshah (keringanan) yang besar dari Dzat Yang PalingPengasih kepada hamba-hamba-Nya yang puasa. Minumlah walaupun engkau telahmendengar adzan.
 
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
"Artinya: Jika salah seorang dari kalian mendengar adzan padahal gelas ada ditangannya, janganlah ia letakkan hingga memenuhi hajatnya" [7]

Yangdimaksud adzan dalam hadits di atas adalah adzan subuh yang kedua karena telahterbitnya Fajar Shadiq dengan dalil tambahan riwayat, yang diriwayatkan olehAhmad 2/510, Ibnu Jarir At-Thabari 2/102 dan selain keduanya setelah hadits diatas.

"Artinya: Dahulu seorang muadzin melakukan adzan ketika terbit fajar" [8]

Yangmendukung makna seperti ini adalah riwayat Abu Umamah Radhiyallahu 'anhu.

"Artinya: Telah dikumandangkan iqamah shalat, ketika itu di tangan Umar masih adagelas, dia berkata : 'Boleh aku meminumnya ya Rasulullah ?' Rasulullah bersabda: "Ya' minumlah" [Hadits Riwayat Ibnu Jarir 2/102 dari dua jalan dariAbu Umamah]

Jelaslahbahwa menghentikan makan sebelum terbit Fajar Shadiq dengan dalih hati-hatiadalah perbuatan bid'ah yang diada-adakan.

Al-Hafidz Ibnu Hajar Rahimahullah berkata dalam Al-Fath 4/199 : "Termasuk perbuatan bid'ah yang mungkar adalah yang diada-adakan pada zaman ini, yaitu mengumandangkan adzan kedua sepertiga jam sebelum waktunya di bulan Ramadhan,serta memadamkan lampu-lampu yang dijadikan sebagai tanda telah haramnya makan dan minum bagi orang yang mau puasa, mereka mengaku perbuatan ini dalam rangka ikhtiyath (hati-hati) dalam ibadah, tidak ada yang mengetahuinya kecuali beberapa gelintir manusia saja, hal ini telah menyeret mereka hingga melakukan adzan ketika telah terbenam matahari beberapa derajat untuk meyakinkan telah masuknya waktu -itu sangkaan mereka- mereka mengakhirkan berbuka dan menyegerakan sahur hingga menyelisihi sunnah. Oleh karena itu sedikit padamereka kebaikan dan banyak tersebar kejahatan pada mereka. Allahul musta'an".

Kami katakan : Bid'ah ini, yakni menghentikan makan (imsak) sebelum fajar danmengakhirkan waktu berbuka, tetap ada dan terus berlangsung di zaman ini.Kepada Allah-lah kita mengadu.

[3].Menyempurnakan Puasa Hingga Malam

Jikatelah datang malam dari arah timur, menghilangkan siang dari arah barat dan matahari telah terbenam bebukalah orang yang puasa.

DariUmar Radhiyallahu 'anhu, ia berkata Rasullah Shallallahu 'alaihi wa sallambersabda.

"Artinya : Jika malam datang dari sini, siang menghilang dari sini danterbenam matahari, telah berbukalah orang yang puasa" [9]

Halini terwujud setelah terbenamnya matahari, walaupun sinarnya masih ada.Termasuk petunjuk Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, jika beliau puasamenyuruh seseorang untuk naik ke satu ketinggian, jika orang itu berkata :"Matahari telah terbenam", beliaupun berbuka [10]

Sebagianorang menyangka malam itu tidak terwujud langsung setelah terbenamnya matahari,tapi masuknya malam setelah kegelapan menyebar di timur dan di barat. Sangkaanseperti ini pernah terjadi pada sahabat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam, kemudian mereka diberi pemahaman bahwa cukup dengan adanya awal gelapdari timur setelah hilangnya bundaran matahari.

DariAbdullah bin Abi Aufa Radhiyallahu 'anhu : "Kami pernah bersama RasulullahShallallahu 'alaihi wa sallam dalam suatu safar (perjalanan), ketika itu kamisedang berpuasa (di bulan Ramadhan). Ketika terbenam matahari, RasulullahShallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepada sebagian kaum : "Wahai Fulan(dalam riwayat Abu Daud : Wahai Bilal) berdirilah, ambilkan kami air".Orang itu berkata, "Wahai Rasulullah, kalau engkau tunggu hinggasore", dalam riwayat lain : matahari). Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Turun, ambilkan air". Bilal pun turun, kemudianNabi minum. Beliau bersabda, "Kalau kalian melihatnya niscaya akan kalianlihat dari atas onta, yakni matahari". Kemudian beliau melemparkan (dalamriwayat lain : berisyarat dengan tanganya) (Dalam riwayat Bukhari- Muslim :berisyarat degan telunjuknya ke arah kiblat) kemudian berkata : "Jikakalian melihat malam telah datang dari sini maka telah berbuka orang yang puasa.[11]

Telah ada riwayat yang menegaskan bahwa para sahabat Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam mengikuti perkataannya, dan perbuatan mereka sesuai dengan perkataan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Abu Said Al-Khudri berbuka ketikat enggelam (hilangnya) bundaran matahari. [12]

PeringatanKesatu:
Hukum-hukumpuasa yang diterangkan tadi berkaitan dengan pandangan mata manusia, tidakboleh bertakalluf atau berlebihan dengan mengintai hilal dan mengawasi denganalat-alat perbintangan yang baru atau berpegangan dengan penanggalan ahli nujumyang menyelewengkan kaum muslimin dari sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam hingga menjadi sebab sedikitnya kebaikan pada mereka [13] Wallahua'alam.

PeringatanKedua :
Disebagian negeri Islam para muadzin menggunakan jadwal-jadwal waktu shalat yangtelah berlangsung lebih dari 50 tahun !! Hingga mereka mengakhirkan berbukapuasa dan menyegerakan sahur, akhirnya mereka menentang petunjuk NabiShallallahu 'alaihi wa sallam

Dinegeri-negeri seperti ini ada sekelompok orang yang bersemangat dalammengamalkan sunnah dengan berbuka berpedoman pada matahari dan sahur berpedomanfajar. Jika terbenam matahari mereka berbuka, jika terbit fajar shadiq-sebagaimana telah dijelaskan- mereka menghentikan makan dan minum. Inilahperbuatan syar'i yang shahih, tidak diragukan lagi. Barangsiapa yang menyangkamereka menyelisihi sunnah, ia telah berprasangka dengan sangkaan yang salah.Tidak ada daya dan upaya kecuali dengan pertolongan Allah. Jelaslah, ibadahpuasa berkaitan dengan matahari dan fajar, jika ada orang yang menyelisihikaidah ini, mereka telah salah, bukan orang yang berpegang dengan ushul danmengamalkannya. Adzan adalah pemberitahuan masuknya waktu, (dan) tetapmengamalkan ushul yang diajarkan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallamadalah wajib. Camkanlah ini dan pahamilah.!

[Disalindari Kitab Sifat Shaum Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam Fii Ramadhan, edisi olehSyaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly, Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid, di terjemahkan dan di sesuaikan dengan bebas oleh Abu 'Ayyasy As Sundee.]

_________
FooteNote.
[1]Dari Al-Khaibah yaitu yang diharamkan, dikatakan khoba yakhibu jika tidakmendapat permintaannya mencapai tujuannya
[2]Hadits Riwayat Bukhari 4/911
[3]Iqal yaitu tali yang dipakai untuk mengikat unta, Mashabih 2/422
[4]Hadits Riwayat Bukhari 4/113 dan Muslim 1090, dhahir ayat ini bahwa Adi dulunyahadirs ketika turun ayat ini, berarti telah Islam, tetapi tidak demikian,karena diwajibkannya puasa tahun kedua dari hijrah, Adi masuk Islam tahunsembilan atau kesepuluh, adapun tafsir Adi ketika turun : yakni ketika akumasuk Islam dan dibacakan surat ini kepadaku, inilah yang rajih sebagaimanariwayat Ahmad 4/377 : "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengajarishalat dan puasa, beliau berkata : "Shalatlah begini dan begini danpuasalah, jika terbenam matahri makan dan minumlah hingga jelas bagimu benangputih dan benang hitam, puasalah tiga puluh hari, kecuali kalau engkau melihathilal sebelum itu, aku mengambil dua benang dari rambut hitam danputih....hadits" Al-Fathul 4/132-133 denan perubahan
[5]Hadits Riwayat Ibnu Khuzaimah 3/210, Al-Hakim 1/191 dan 495, Daruquthni 2/165,Baihaqi 4/261 dari jalan Sufyan dari Ibnu Juraij dari Atha dari Ibnu Abbas,Sanadnya SHAHIH. Juga ada syahid dari Jabir, diriwayatkan oleh Hakim 1/191,Baihaqi 4/215, Daruquthni 2/165, Diikhtilafkan maushil atau mursal, dan syahiddari Tsauban, diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah 3/27.
[6]Hadits Riwayat Tirmidzi 3/76, Abu Daud 2/304, Ahmad 4/66, Ibnu Khuzaimah 3/211dari jalan Abdullah bin Nu'man dari Qais bin Thalaq dari bapaknya, sanadnyaShahih. Abdullah bin Nu'man dianggap tsiqah oleh Ibnu Ma'in, Ibnu Hibban danAl-Ajali. Ibnu Khuzaimah tidak tahu keadilannya. Ibnu Hajar berkata Maqbul!!
[7]Hadits Riwayat Abu Daud 235, Ibnu Jarir 3115. Al-Hakim 1/426, Al-Baihaqi 2/218,Ahmad 3/423 dari jalan Hamad dari Muhammad bin Amir dari Abi Salamah dari AbuHurairah, sanadnya HASAN. Ada jalan lain diriwayatkan oleh Ahmad 2/510, Hakim1/203,205 dari jalan Hammad dari Amr bin Abi Amaran dari Abu Hurairah, sanadnyaSHAHIH
[8]Riwayat tambahan ini membatalkan ta'liq Syaikh Habiburrahman Al-AdhamiAl-Hanafi terhadap Mushannaf Abdur Razaq 4/173 ketika berkata : "Inidimungkinkan bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwasanya muadzin adzansebelum terbit fajar!!" Walhamdulillahi wahdah.
[9]Hadits Riwayat Bukhari 4/171, Muslim 1100. Perkataannya : "Telah berbukaorang yang puasa" yakni dari sisi hukum bukan kenyataan karena telah masukpuasa.
[10]Hadits Riwayat Al-Hakim 1/434, Ibnu Khuzaimah 2061, di SHAHIH kan oleh Al-Hakimmenurut syarat Bukhari-Muslim. Perkataan Aufa : Yakni naik atau melihat.
[11]Hadits Riwayat Bukhari 4/199, Muslim 1101, Ahmad 4/381, Abu Daud 2352.
Tambahan pertamadalam riwayat Muslim 1101. Tambahan kedua dalam riwayat Abdur Razaq 4/226.Perkataan beliau : "Ambilkan segelas air" yakni : siapkan untuk kamiminuman dan makanan. Ashal Jadh : (mengaduk) menggerakkan tepung atau susudengan air dengan menggunakan tongkat (kayu)
[12]Diriwayatkan oleh Bukhari dengan mu'allaq 4/196 dan dimaushulkan oleh Ibnu AbiSyaibah dalam Mushannaf 3/12 dan Siad bin Manshur sebagaiman dalam Al-Fath4/196, Umdatul Qari 9/130, lihat Taghliqut Ta'liq 3/195
[13]Barangsiapa yang ingin tambahan penjelasan dan rincian yang baik akan diatemukan dalam kitab : Majmu' Fatawa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah 25/126-202.Al-Majmu' Syarhul Muhadzab 6/279 karya Imam Nawawi. Talkhisul Kabir 2/187-188karya Ibnu Hajar


Tidak ada komentar:

Posting Komentar